Selasa, 04 Desember 2012

Pembangunan Koperasi (TUGAS XII)

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :

1. Tahap pertama : Offisialisasi --> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.


2. Tahap kedua : De Offisialisasi --> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.


Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :


Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.

Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.

Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.


Pembangunan Koperasi di Indonesia


Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).


A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi


Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B. Kunci Pembangunan Koperasi


Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.


Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

a. Semua anggota diperlakukan secara adil,

b. Didukung administrasi yang canggih,
c. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
d. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
e. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
f. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
g. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
h. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
i. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
j. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
k. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
l. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan. 



http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm

http://ruth-happy.blogspot.com/2010/01/pembangunan-koperasi.html

 

Peranan Koperasi (TUGAS XI)

Peranan Koperasi di berbagai Keadaan Persaingan

1. Di Pasar Persaingan Sempurna
  • Koperasi dalam pasar poersaingan sempurna
Persaingan sempurna adalah stuktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
  •   Ciri-cirinya :
a. Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing2 pihak tidak dapat mempengaruhi   harga. 
b. Produk yang di perjual belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang di tawarkan sama dalam segala hal.
c. Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
d. Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang.

2. Di Pasar Monopolistik

adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional.
misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal kredit usaha tani (KUT) dan pupuk.
yang bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM).
Sedangkan yang bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.

3. Dipasar Monopsoni

Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

4. Di Pasar Oligopoli

Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam-diam bekerja sama.

Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau perusahan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar PENJUAL. 

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan (TUGAS X)

1.         Efisiensi  Perusahaan Koperasi

Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya dengan input realisasi atau sesungguhnya.
 
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
 
1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.
 
2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
 
* Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
 
* Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa

2. Efektivitas Koperasi
 
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
 
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berarti Efektif
 
3. Produktivitas Koperasi
 
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
 
Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi
 
4. Analisis Laporan Keuangan
 
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
 
Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan arus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
  
 

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota (TUGAS IX)

1.         Efek-efek ekonomis koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

 
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
a . Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
b . Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.     Efek Harga dan Efek Biaya


Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

 
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

 
3.     Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

 
4.     Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.


Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. 


Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.



http://maulanakatili.blogspot.com/2011/11/bab-9-evaluasi-keberhasilan-koperasi.html 

Permodalan Koperasi (TUGAS VIII)

1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. 
-          Modal jangka panjang 
-          Modal jangka pendek 
-          Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas 
-          Koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administratif. 
2.      Sumber Modal
  •   Menurut UU No. 12/1967 
* Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. 
* Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu. 
* Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasae sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
  •   Menurut UU No. 25/1992 
* Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah. 
* Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. 
3.      Distribusi Cadangan Koperasi 
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. 
Sesuai Anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 25 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha amggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh dibawah ini :
  •   Memenuhi kewajiban tertentu
  •   Meningkatkan jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  •   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Perluasan usaha.

Jenis dan Bentuk Koperasi (TUGAS VII)

1. Jenis Koperasi


  • menurut PP No.66/1959
A. Ada empat bentuk koperasi :a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

B. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

  • Menurut Teori Klasik 
Tedapat 2 jenis bentuk koperasi pemakaian (konsumsi) :
a. koperasi penghasil atau koperasi produksi
b. koperasi simpan pinjam.
2.  Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
 a.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya. 
b.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat
3. Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No. 60/1959 
a.       Koperasi Primer 
b.      Koperasi pusat 
c.       Koperasi Gabungan 
d.      Koperasi Induk 
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

4. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah 
a.       Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa. 
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi 
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
d.      Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi

5. Koperasi Primer dan Sekunder

Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota –anggotanya terdiri dari orang – orang. 
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

Senin, 05 November 2012

POLA MANAJEMEN KOPERASI (TUGAS VI)

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI 


A. Pengertian manajemen
  Secara umum pengertian manajemen adalah pengelola suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dengan cara menggerakan orang-orang lain untuk bekerja .
sedangkan menurut George R.Terry (1977) menyatakan manajamen adalah proses yang berbeda terdiri dari planning , orginizing , actuating and controlling yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditentukan dengan menggunakan manusia dan sumber daya lainnya .

B. Pengertian Koperasi
   pengertian koperasi menurut UUD No. 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggitakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yag berdasar atas asas kekeluargaan .
koperasi merupakan kumpulan-kumpulan modal dari seseorang ,  koperasi harus betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan .

C.Manajemen Koperasi
    manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan . untuk mencapai tujuab koperasi , perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik , agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen .

1. RAPAT ANGGOTA

a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
b. rapat anggota koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
    1. anggaran dasar , anggaran rumah tangga dan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga .
    2. kebijaksanaan umum dibidang organisasi ,  manajemen dan usaha koperasi
    3. pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
    4. rencana kerja , rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan .   5. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas       pengawas bila koperasi mengankat pengawas tetap .
    6. pembagian sisa hasil usaha .
c. Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun .
d. rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam anggaran rumah tangga .
e. rapat anggota koperasi terdiri dari :
      1. rapat anggota tahunan
      2. rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja.
      3. rapat anggota khusus

2.   PENGURUS

pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota . ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota . pengurus dari kalangan anggota sendiri . hal ini demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yangdiperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan , sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat iialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi .

3. PENGAWAS

Setelah memilih pengurus , barulah kemudian dibentuk tim pengawas koperasi yang akan bertindak sebagai pengawas atas kinerja pengurus koperasi . dalam pelaksanaan tugasnya , pengurus harus melaporkan kinerjanya kepada pengawas , tetapi pengawas harus merahasiakannya kepada pihak yang bukan anggota koperasi . kemudian hasil dari pengawasa ini disampaikann dalam rapat anggota .

untuk lebih mudah , mekanisme pengawasan dilakukan sebagai berikut :
Anggota memilih ketua dan pengurus , lalu ketua menentukan pengawsa , pengurus harus lapor kepada pengawas . pengawas haru smelapor kepada ketua  dan ketua akan menyampaikan hasilnya kepada anggota . sehingga ada mata rantai pengawasan dalam koperasi tersebut dan secara tidak langsung semua anggotalah yang melakukan pengawasan .

4. MANAJER
 Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagi pemimpin tingkat pengelola , yang di angkat dan di berhentikan oleh pengurus setelah dikonsultasikan dengan pengawas .

Tugas, fungsi  dan tanggung jawab manajer 
1, tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha , administrasi , organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan pengawas .
2. untuk melaksanakan tugas tersebut manajer berfungsi :
    a. sebagai pemimpin tingkat pengelola
    b. merencanakan kegiatan usaha , kepegawaian dan keuangan
    c. mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha ,kepala sekretaris dan kepala keuangan dalam upaya mengatur , membina baik yang  bersifat tekhnis maupun administratif .
3. berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus

Tata kerja manajer
1. manajer dapat menghandiri rapat anggota , rapat pengurus dan rapat gabungan
2. manajer membantu sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam rapat
3. manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat
4. manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetpkan dirapat
5. manajer melaporkan seluruh pelaksnaan tugas kepada pengurus
6. manajer bertanggung jawab atsa seluruh pelaksnaan tugas .

5. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi memounyai sifat ganda yaitu :
a. organisasi dari orang-orang dengan unsur ekonomi dan sifat-sifat sosial
b. perusahaan biasanya yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar

Interpretasi dari koperasi sebagai sistem
kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan lata-alat teknik . sistem ini dinamakan sebagai socio technologii system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka , sistem ini ditujukan pada target dan diharapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang di gunakan .

Cooperative combine 
a. system sosio teknis subatain nya , sistem terbuka pada lingkunganya , sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber
 b. semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal , dipengaruhi oleh hubungan sistem , demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomu , tidak cukup hanya melaksankan koperasi secara ekonomis aja , tetapi juga berhubungan dengan hubungan anatr manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antar anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain . contoh cooperative interprise combine : koperasi penyediaan alat pertanian , serba usaha, kerajinan dan industri .

The businnes function comunication system 
sistem hubungan atara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubugan dengan pelaksnaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan . sistem komukasi antar anggota

interpersonal communicatin system 
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usah anggota dengan koperasi yang berjalan . ICS meliputi pembentukan / terjadi system target dalam koperasi gabungan.

SISA HASIL USAHA (TUGAS V)


1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA INFORMASI DASAR 

Sisa hasil usah akoperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya , penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan .
SHU setelah dikurangi dana cadangan , di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi , sesuai dengan keputusan rapat anggota .

2. RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Rumus pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituanglan sebagai berikut :                                                         X
  Z  : ------ X SHU
                                                                     Y
Keterangan :
Z = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota per anggota 
X = Jumlah seluruh transaksi dan partisipasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi 
Y = Jumlah seluruh transaksi dan partisipasi modal keseluruhan anggota atau jumlah total transaksi terhadap        koperasi 
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota 
dengan menggunakan model matematika . SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut : 
SHUpa = Va  x JUA + sa x JMA 
keterangan : 
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota 
JUA      : jasa usaha anggota 
JMA     : jasa mosal anggota 
VA       : volume jasa anggota  (total transaksi anggota )
UK       : Volume total koperasi 
Sa         : jumlah simpanan anggota 
TMS     : modal sendiri total 
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU 
1. SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi 
2. SHU dibagi secara proporsional atas partisipaso anggota tersebut 
3. SHU yang dibagi adalah yang sumber dari anggota 
4. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri 
5. pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan 
6. SHU anggota dibayar secara tunai 
4. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA 
Rumus pembagian SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
               
                               SHUa = JUA + JMA 
Keterangan :
SHUa : sisa hasil usaha anggota 
JUA   : Jasa usaha anggota 
JMA  : Jasa modal anggota 
dengan menggunakan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagi berikut :
                                 SHUpa = VA x JUA + Sa x JMa 
keterangan : 
SHUpa  : sisa hasil usaha per anggota 
JUa        : jasa usaha anggota 
JMA      : Jasa modal usaha 
Va         :  volume usaha anggota 
UK        : volume uaha total koperasi 
Sa          : jumlah simpanan anggota 

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI (TUGAS IV)

1.  PENGERTIAN BADAN USAHA

 Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) , teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan . badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan kenyataannya berbeda. perbedaan utamanya , badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi .

2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
adalah suatu organisasi yang mengkombanisakan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa .

3.  TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
   Prof . William F. Glueck (1984) pakar manajemen terkemuka dari universitas Georgia dalam bukunya strategy manajemen and business policy . mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya .

  •   memaksimumkan keuntungan aritnya segala kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan . 
  • memaksimumkan nilai perusahaan artinya membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri 
  • meminimumkan biaya artinya segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang baik . 
4. TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI 
      tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-matanya hanya pada orientasi laba , melainkan juga pada orientasi manfaat . karena itu , dalam banyak kasus koperasi , manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan . untuk koperasi indonesia , tujuan daba usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota dapa khususnya dan masyarakat pada umumnya.  
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN 
 Adanya kesulitan menentukan apakah  manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuannya .
  • Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil .
  • Kritikan atas tanggung jawab sosial 
  • kritikan atas tanggung jawab 
6. TEORI LABA 
 Dalam perusahaan koperasi laba disebut sisa hasil usaha . menurut teori laba , tingkay keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry . terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
  • Teori laba menanggung resiko , menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata 
  • teori laba frisional , teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil air fiksi keseimbangan jangka panjang .
  • teori laba monopoli , teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna . 
7. FUNGSI LABA 
  laba yang tinggu adalah penanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri / perusahaan , di tinjau dari konsep koperasi , fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya . 
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI 
  Status dan motif anggota koperasi  
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa , berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota . 
Kegiatan usaha    
koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota , sebagai berikut : 
  •  usaha unit pinjam 
  • perdagangan umum 
  • kontraktor dan konsultan bangunan 
  • penerbitan dan pencetakan 
  • agrobisnis dan agro industri 
  • jasa telekomunikasi umum 
  • jasa tekhnologi informasi 
  • biro jasa 
  • jasa transport 
  • jasa pengiriman barang 
permodalan koperasi 
permodalan koperasi sangat penting bagi kelangsungan koperasi itu tersendiri , karena tanpa adanya modal yang di masukan ke dalam koperasi tidak akan mugkin jalan perusahaan koperasi tersebut , tanpa modal bagaimana masyrakat bisa meminjam simpan pinjam di koperasi , karena modal itu sebagai perputaran kelangsungan hidup perusahaan . 
sisa hasil usaha koperasi 
untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah penting unuk diuaraikan adalah cara membagi shu kepada anggota

ORGANISASI DAN MANAJEMEN (TUGAS III)

MANAJEMEN DAN ORGANISASI 

A. PENGERTIAN  MANAJEMEN 
 menurut Harold Koontz and Heinz Weihrich , Manajemen adalah proses penyusunan dan pemeliharaan linkungan dalam mana individu-individu , bekrja sama dalam suatu  kelompok , yang berupaya memenuhi suatu tujuan secara efisien . Koontz and Wehrich  meluaskan definisi tersebut sebagai berikut :
  1. sebagaimana manajer , orang-orang menjalankan fungsi manajerial seperti planning , organizing ,stafing ,leading and cotroling .
  2. manajemen diberlakukan atas setiap organisasi .
  3. fungsi manajerial ditimpakan pada setiap manajer pada level organisasi manapun . 
  4. manajemen memberi perhatian pada produktivitas . 
James A.F Stoner ,R. Edward Freeman and Daniel R. Gilbert ,JR. mendefinisikan manajemen sebagai proses planing , organizing , leading dan controlingkerja-kerja para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi yang tersedia untuk mencapau tujuan organisasi yang ada . manajemen adalah praktek yang disadari dan terus-menerus guna membentuk organisasi , setiap organisasi punya orang yang bertanggung jawab guna membimbing mereka mencapai tujuan . orang ini disebut manajer . sebab itu ,organisasi haruslah dimanajemen . 
menurut Andrew J. Dubrin mirip dengan Stoner , manajemen adalah proses penggunaan sumberdaya organisasi guna mencapai tujuan organisasi melalui fungsi-fungso planing , organizing  and staffing , leading dan controlling . definisi manajemen dari Dubrin ini kiranya tidak terlampaui berbeda dengan definisi -definisi manajemen lainnya . 
manajemen menurut definisi Robert Kreitner adalah suatu proses bekerja dengan dan melalui orang lain untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi dalam lingkungan yang selalu berubah . ada 5 komponen penting dalam definisi tersebut yaitu :
1. bekerja dengan dan melalui orang lain ,
 2. mencapai tujuan-tujuan organisasi 
 3. penyeimbangan efektivitas dan efisiensi 
 4. mencapai hasil yang terbaik dalam keterbatasan sumber daya dan 
 6. menghadapi lingkungan yang berubah . 
B. BENTUK-BENTUK ORGANISASI 
1. bentuk organisasi menurut Hanel 
    merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum . 
 a. suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang t erbuka dan  berorientasi pada tujuan , 
 b. sub sistem koperasi :
  •        individu (pemilik dan konsumen akhir )
  • pengusaha perorangan atau kelompok 
  • badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat . 
2. bentuk organisasi menurut Ropke 
   koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang paea anggotanya adalah juga pelanggarab utama dar perusahaan . 
a.  indentifikasi ciri khusus 
  •  kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) 
  • kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi 
  • pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota 
  • koperasi bertugas untuk menumpang kebutuhan oara anggotanya 
b. sub sistem 
  • anggota koperasi 
  • badan usaha koperasi 
  • organisasi koperasi 
3. bentuk organisasi di Indonesia 
 merupakan suatu suusnan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut . 
  • bentuk : rapat anggota , pengurus , pengelola dan pengawas 
  • rapat anggota 
  • wadah anggota untuk mengambil keputusan 
  • pemegangan kekuasaan tertinggi dengan tugas
             a. penetepan anggaran dasar 
             b. kebijaksanaan umum 
             c. pemilihan , pegankatan dan pemberhentian pengurus 
             d. rencana kerja , rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan 
             e. pengesahaan pertanggung jawaban 
             f. pembagian SHU 
             g. penggabungan , penderian dan peleburan 
C. HIRARKI TANGGUNG JAWAB 
  
1. pengurus 
     a. tugas 
     b. mengelola koperasi dan usahanya \
     c. mengajukan rancangan rencana kerja , bugdet dan belanja koperasi 
     d. menyelenggarakn rapat anggota 
     e. mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban 
     f. maintence daftar anggota dan pengurus 
     g. wewenang 
     h, mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan 
     i. meningkatan peran koperasi 
2. pengelola 
    a. karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus 
    b. untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional 
    c. hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja 
    d. diangkat dan diberhentikan oleh pengurus 
3. pengawas 
  a. perangkat organisasi yangdipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperassi 
UU.25 Th 1992 passal 39 
a. bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi 
b. berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlakukan 
D. POLA MANAJEMEN 
  1. perencanaan
     perencanaan merupakan sebuah proses dasar manajemen , dalam perencanaan , manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan harus dilakukan , setiap organisasi membutuhkan perencanaan , baik organisasi kecil maupun besar . hanya pada pelaksaannya dibutuhkan penyesuaian -penyesuain mengingay bentuk , tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan . perencanaan yang baik adalah perencanaan bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan datang .

2. manajer koperasi
 pengorganisasian adalah suatu proses untuk merancang struktur formal . pengelompokan dan mengatur serta memebagi tugas-tugas atau pekerjaa di antara anggota organisasi . hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien .

3. struktur organisasi
  sebagai pengelola koperasi , pengurus menghadapi berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan . masalah yang paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan . keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat oleh dari anggota . oleh karena itu , belum tentu seorang pengurus merupakan orang yang profesional pada bidang perusahaan .

4. pengarahan
 pengarahab merupakan fungsi manajemen yang terpenting karena masing0masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan uang berbeda-beda . agar kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan , pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya supaya  tujuan perusahaan tercapai .

5. pengawasan
pengawasan merupakan usaha sistematik untuk membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana , pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap yaitu menetapkan standar , membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan , mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi , lalu mengambil tindakan evaluasi jika perlu. setiap perusahaan melakukan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan

sumber :
http://www.anneahira.com/manajemen-koperasi.htm
http://setabasri01.blogspot.com/2010/12/definisi-organisasi-dan-manajemen.html
http://setabasri01.blogspot.com/2010/12/definisi-organisasi-dan-manajemen.html
http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI (TUGAS II)



1.  PENGERTIAN KOPERASI
    Bagi masyarakat koperasi sangat membantu dalam kehidupan kesehariannya .  semua masyarakat yang tidak mencukupi untuk kelangsungan hidup nya sangat membutuhkan koperasi ini , pasti dia pun berfikir dari pada meminjam kepada rentenir lebih baik meminjam kepada koperasi . karena bunga yang di kenakan nya tidak besar seperti jika kita meminjam kepada rentenir atau lintah darat yang tidak mempunyai hati dalam menagih hutang . jika dilihat dari jasa-jasa yang telah dikeluarkan oleh koperasi kita harus mengetahui pengertian dari koperasi itu sendiri .
koperasi berasal dari kata
CO : Yang artinya adalah bersama
OPERATION : yang artinya bekerja
jadi koperasi di sini yaitu bekerja sama , pengertian koperasi yaitu saling bergotong royong dan menolong sesama anggota koperasi , koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi . berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi dari beberapa definisi - definisi :

 A. Definisi ILO (International Labour Organisation )

Menurut ILO koperasi merupakan perkumpulan atau penggabungan orang-orang dengan sukarela untuk tujuan ekonomi yang ingin dicapai , koperasi disini dibentuk secara demookrasi dengan kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri .

Definisi di atas terddiri dari unsur-unsur berikut yaitu :
a. kumpulan orang-orang
b. bersifat sukarela
c. mempunyai tujuan
d. organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e. kontribusi modal adil
f. menanggung kerugian bersama dan menerma keuntungan secara adil .

Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
a. koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b. penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan ( voluntarily joined together ).
c. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ) .
d. koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis ( badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
e. terdapat kontibusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ).
f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


B. Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984 )

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada enggota untuk masuk dan keluar , dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .

C. Definisi Dooren

P.J.V. Dooren mengatakan bahwan , tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum ( Nasution , M.  dan M. Taufiq , 1992 ) kendati demekian , Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut .
     There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted , but the common principles is that a cooperative union is a association of member , either personal or corporate , which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective . 
   Disini , Dooren sudah memperluas pengertian koperasi , dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum ( corporate ) .

D. Definisi Hatta

   Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh.Hatta  " Bapak Koperasi Indonesia" ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas , padat dan ada suatu visi dan misi yang dukandung koperasi . dia mengatakan, " koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong- menolong . semangat tolong - menolongg tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang .

E.  Definisi Munker

     Munker mendefinisikan koperasi sebagai oragnisasi tolong-menolong yang menjalakan " urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata nertujuan ekonomi , bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

F. Definisi UU No. 25/1992
  Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992  tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :
  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .

Berdasarkan batasan koperasi ini , koperasi Indonesia mengandung 5 unsur yaitu :
a. koperasi adalah badan usaha 
b. koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukumkoperasi .
c. koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi .
d. koperasi adalah " gerakan ekonomi rakyat "
 e. koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan .

2. TUJUAN KOPERASI

   Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasian pasal 3 disebutkan bahwa , koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggita pada khusunya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945 .

3.PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
   Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan -ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi ,
di bawah ini adalah beberapa prinsip-prinsip koperasi :

A. Prinsip Rochdale
prinsip Rochdale pada awalnya di pelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale , Inggris pada tahun 1944 . prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi .
adapun unsur-unsur orinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah  sebagai berikut :
a. pengawasan secara demokratis
b. keanggotaan yang terbuka
c. bunga atas modal dibatasi
d. pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing angota .
e. penjualan sepenuhnya uang tunai
f. barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
g. menyelenggarakan pendidikan kepada anggota prinsip-prinsip koperasi.
h.netral terhadap politik dan agama .


B. Prinsip Munker
  Hnas H. Munker menyarikan 12  prinsip koperasi yaitu :
     a. keanggotaan bersifat sukarela
     b. keanggotaan terbuka
      c. pengembangan anggota
     d. identitas sebagai pemilik dan pelanggan
     e. manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
     f. koperasi sebagai kumpulan orang-orang
     g. modal berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
     h. efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
     i. perkumpulan sukarela
     j. kebebasan dan pengam bilan keputusan dan penetapan tujuan
     k. pendistribusian yang adil
     l. pendidikan anggota

C. Prinsip Raiffesien
Freidrich William Raiffeisen ( 1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman . keadaan perekonomian yang buruk di jerman pada saat itu , khusunya dalam bidang pertanian , membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan " bank rakyat " prinsip Raiffeisen dalah sebagai berikut :
a . swadaya
b. daerah kerja terbatas
c. SHU  untuk cadangan
d.tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. usaha hanya kepada anggota
g. keanggotaan dasar watak bukan uang ,

4. Prinsip Schulze
di kota lain Jerman , Delizssch . seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin , wirausahan industri kecil , pedagang eceran dan jenis usaha lainnya .
adapun prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
a. swadaya
b. daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. tanggung jawab anggota terbatas
e. pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
f. usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip ICA
prinsip ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia , salah  satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan memepertahankan ide0ide koperasi di antara negara-negara anggotanya . dalam kegiatan ICA selalu mendiskusikan prinsip -prinsip koperasi yang berlaku dan sesuai dengan keadaan perekonomian , sosial dan politik yang berkembang saat itu .


SUMBER :
1.http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA17&lpg=PA17&dq=pengertian+koperasi+definisi+Chaniago&source=bl&ots=We5UR9gNXr&sig=xbkiyCg00o8cys8jvdV-ZbZyYsg&hl=id&sa=X&ei=zrprULPwOcSzrAeA-oHQAg&ved=0CDkQ6AEwBQ#v=onepage&q=pengertian%20koperasi%20definisi%20Chaniago&f=false
2. http://sanihandriani.blogspot.com/2012/09/bab-ii-pengertian-dan-prinsip-prinsip_30.html
3. http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/pengertian-koperasi/