Sisa hasil usah akoperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya , penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan .
SHU setelah dikurangi dana cadangan , di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi , sesuai dengan keputusan rapat anggota .
2. RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Rumus pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituanglan sebagai berikut : X
Z : ------ X SHU
Y
Keterangan :
Z = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota per anggota
X = Jumlah seluruh transaksi dan partisipasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah seluruh transaksi dan partisipasi modal keseluruhan anggota atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota
dengan menggunakan model matematika . SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut :
SHUpa = Va x JUA + sa x JMA
keterangan :
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa mosal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota )
UK : Volume total koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
TMS : modal sendiri total
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1. SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
2. SHU dibagi secara proporsional atas partisipaso anggota tersebut
3. SHU yang dibagi adalah yang sumber dari anggota
4. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
5. pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
6. SHU anggota dibayar secara tunai
4. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Rumus pembagian SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUA + JMA
Keterangan :
SHUa : sisa hasil usaha anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal anggota
dengan menggunakan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagi berikut :
SHUpa = VA x JUA + Sa x JMa
keterangan :
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUa : jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal usaha
Va : volume usaha anggota
UK : volume uaha total koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar