1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek
- Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
- Koperasi dengan memperhatikan perundang – undangan yang berlaku dan ketentuan administratif.
2. Sumber Modal
- Menurut UU No. 12/1967
* Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
* Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota
yang membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
* Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasae sukarela atau
berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
- Menurut UU No. 25/1992
* Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
* Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 25 / 1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha amggota sebesar 60 %
disisihkan untuk cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan,
seperti contoh dibawah ini :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Perluasan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar