- menurut PP No.66/1959
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
B. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
- Menurut Teori Klasik
a. koperasi penghasil atau koperasi produksi
b. koperasi simpan pinjam.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
a. Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota –
anggotannya.
b. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan
koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang
sejenis dan setingkat
3. Bentuk Koperasi
- Sesuai PP No. 60/1959
b. Koperasi pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
4. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a. Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi
5. Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota –anggotanya terdiri dari orang – orang.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar