Selasa, 04 Desember 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi (TUGAS VII)

1. Jenis Koperasi


  • menurut PP No.66/1959
A. Ada empat bentuk koperasi :a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

B. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

  • Menurut Teori Klasik 
Tedapat 2 jenis bentuk koperasi pemakaian (konsumsi) :
a. koperasi penghasil atau koperasi produksi
b. koperasi simpan pinjam.
2.  Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
 a.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya. 
b.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat
3. Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No. 60/1959 
a.       Koperasi Primer 
b.      Koperasi pusat 
c.       Koperasi Gabungan 
d.      Koperasi Induk 
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

4. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah 
a.       Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa. 
b.      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi 
c.       Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
d.      Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi

5. Koperasi Primer dan Sekunder

Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota –anggotanya terdiri dari orang – orang. 
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar