Senin, 30 April 2012

Keadaan Geografis Indonesia, minggu ke 4

Seperti kita ketahui bangsa kita adalah bangsa yang terdiri dari bebera pulau dimana terpisah oleh laut maupun selat. Pulau di Indonesia terdiri dari tiga gugusan besar yaitu kepulauan Sunda Besar yang terdiri dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, kemudian yang kedua adalah gugusan Sunda Kecil yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, dan yang terakhir adalah gugusan Maluku dan Irian. Selain itu bangsa kita juga dilalui oleh Sirkum Pasifik dan Mediteran, hal ini yang menyebabkan banyaknya gunung berapi aktif di Indonesia. Efek dari banyaknya gunung berapi ini adalah tanah subur, yang berdampak pada jenis mata pencaharian sebagian besarnya adalah agraris atau pertanian. Kemudian letak bangsa Indoneisa yang berada diantara benua Asia dan Australia mengakibatkan hanya memiliki 2 musim yaitu musin hujan dan kemarau. Hal ini menyebabkan hasil dari alam bangsa kita mempunya spesifikasi tersendiri, dan jika hal ini bisa dimanfaatkan maka akan menjadi peluang bangsa kita untuk bisa menjadi penyokong sumberdaya di pasar internasional. Seperti hasil pertanian, kebun (sawit, rotan, kayu) rempah rempah, dimana kita ketahui hal ini masih jarang di pasar Internasional terutama Eropa. Namun apakah kita sudah mengembangkan dan memanfaatkan potensi dari kondisi geografis ini? Padahal kekayaan itu harusnya bisa kita manfaatkan untuk kemakmuran penduduk kita juga. Potensi hayati, yaitu dari hasil hutan yang melimpah seperti rotan, kayu lapis harusnya bisa meningkatkan taraf hidup. Kemdian potensi mineral yang terkandung dari diperut bumi, masih melimpah tinggal bagaimana sekarang kita akan memanfaatkannya.
Laut luas, dimana ikan, karang bisa kita oleh (dijadikan hasil laut). Selain itu potensi laut yang strategis karena berada di persimpangan jalur perdagangan belum bisa dioptimalkan. Padahal jika kita biisa memanfaatkan jalur ini maka bisa dipastikan devisa atau pedapata nasional akan meningkat. Potensi wisata diman dari Raja Ampat di Papua, kemdian Bali sampai Aceh masih belum kita kembangkan malah sayang potensi wisata tersebut kita jual ke negara tetangga. Sebaiknya dari sekarang kita mulai berbenah, bagaimana memanfaatkan semua potensi dari kondisi geografis ini. Karena sayang jika kita sebagai warga Indonesia hanya bisa menonton dimana mineral dan sumberdaya lain diambil oleh pihak asing.

2.     Mata pencaharian
Mata pencaharian dapat dilihat dari corak kehidupan penduduk setempat berdasarkan lingkungan tempat tinggalnya. kehidupan penduduk dapat dibedakan menjadi dua corak yakni corak kehidupan tradisional (sederhana) dan corak kehidupan modern (kompleks).Mata pencaharian penduduk Indonesia yang memiliki corak sederhana biasanya sangat berhubungan dengan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam seperi pertanian, perkebunan dan peternakan juga perikanan. Sementara, mata pencaharian penduduk yang memiliki corak modern biasanya lebih mendekati sektor-sektor yang tidak terlalu berhubungan dengan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam biasanya mencakup sektor di bidang jasa, perindustrian, transportasi dan pariwisata.Mata pencaharian sebagian besar penduduk Indonesia, mengarah ke sektor bercocok tanam seperti pertanian dan perkebunan namun tak sedikit juga yang bermata pencaharian berdagang. Karena tanah Indonesia yang sangat subur dengan mengandung berbagai macam mineral didalamnya, mendorong masyarakat Indonesia untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam itu untuk bercocok tanam dan menjadikannya sebagai mata pencaharian bagi mereka yang tinggal di dataran tinggi (pegunungan).
Dengan bercocok tanam masyarakat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan untuk sehari-harinya tanpa harus seluruhnya mengimport dari luar negeri. Namun, saat ini lahan yang tersisa untuk bercocok tanam semakin terbatas karena adanya kemajuan jaman (globalisasi). Lahan pertanian dijadikan gedung-gedung bertingkat yang mengakibatkan kurangnya pasokan hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan menyebabkan para petani kehilangan pekerjaannya.
Selain bercocok tanam, sebagian besar penduduk Indonesia yang tinggal di dataran rendah (daerah pantai) mata pencaharian mereka mengarah ke sektor kelautan. Para nelayan memanfaatkan kekayaan bawah laut Indonesia sebagai sumber mata pencahariannya.Sedangkan, mata pencaharian penduduk di perkotaan mengarah kepada sektor pembangunan, perindustrian, transportasi, pariwisata dll. Daerah perkotaan khususnya di kota-kota besar di pandang sebagai lahan sumber mata pencaharian dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan mata pencaharian dalam sektor bercocok tanam atauoun nelayan di daerah pedesaan/pantai. Namun, memiliki mata pencaharian di sektor tersebut juga memerlukan kemampuan dan keahlian yang profesional dalam menjalankan pekerjaannya.Karena tingginya penghasilan didaerah perkotaan, menyebabkan masyarakat pedesaan tertarik untuk bekerja di perkotaan yang akhirnya mereka meninggalkan desanya untuk transmigrasi ke kota walaupun mereka berbekal pendidikan yang tidak cukup tinggi. Hal ini menyebabkan, terjadinya kepadatan penduduk di daerah perkotaan juga meningkatkan angka pengangguran di kota karena lahan pekerjaan yang terbatas.Mata pencaharian masyarakat di kota sebagian besar sebagai pegawai kantoran, banyak juga yang berdagang atau membuka bisnis sendiri sebagai mata pencaharian mereka. Perbedaan mata pencaharian antara di kota dengan di desa, dilihat dari lingkungan lahan di pedesaan sebagian besar digunakan untuk pertanian, sedangkan dikota sudah tidak ada lahan yang digunakan untuk penghijauan. Lahan-lahan di perkotaan banyak digunakan untuk pembangunan gedung-gedung bertingkat, perumahan eliet, dan mall-mall besar. Hal ini, dikarenakan daerah perkotaan telah mengalami pengaruh globalisasi yang menyebabkan tingkat perekonomian di kota juga meningkat.

3.     Sumber daya manusia
·        Laju pertumbuhan penduduk
Laju pertumbuhan penduduk Indonesia tahun 2000-2010 sebesar 1,48 persen pertahun. Artinya bahwa setiap tahunnya antara tahun 2000 sampai 2010 jumlah penduduk Indoneisa bertambah sebesar 1,48 persennya. 
Dengan jumlah penduduk sebesar 237,6 juta jiwa tersebut, membuat Indonesia tetap bercokol sebagai negara berpenduduk terbanyak setelah RRC, India dan Amerika Serikat. Semakin banyak pertumbuhan penduduk di Indonesia namun tak sejalan dengan pertumbuhan pembangunan di Indonesia sendiri. Sehingga menambah tingkat kemiskinan di Indonesia. Seharusnya pemerintahmenyeimbangi tingkat pertumbuhan penduduknya dengan pertumbuhan pembangunan itu sendiri. Sehingga tingkat kemiskinan di Indonesia paling tidak sedikit dapat teratasi.
Semoga pemerintah kita dapat semakin konsen untuk memikirkan nasib penduduk nya khususnya warga miskin, yang segala pelayanan kesehatan atau umum lainnya dapat dirasakan seluruh penduduk di Negara Indonesia ini.

·        Penyebaran penduduk
Persebaran Penduduk di Indonesia 
Kepadatan penduduk adalah jumlah penduduk disuatu wilayah dibandingkan dengan luas wilayahnya yang dihitung jiwa per km kuadrat. Berdasarkan sensus penduduk dan survey penduduk, persebaran penduduk Indonesia antar provinsi yang satu dengan provinsi yang lain tidak merata.

Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya persebaran penduduk :
1) Kesuburan tanah, daerah atau wilayah yang ditempati banyak penduduk, karena dapat dijadikan sebagai lahan bercocok tanam dan sebaliknya.
2) Iklim, wilayah yang beriklim terlalu panas, terlalu dingin, dan terlalu basah biasanya tidak disenangi sebagai tempat tinggal
3) Topografi atau bentuk permukaan tanah pada umumnya masyarakat banyak bertempat tinggal di daerah datar
4) Sumber air
5) Perhubangan atau transportasi



·        Angkatan kerja
FEBRUARI 2011: TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA SEBESAR  6,80 PERSEN
Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 119,4 juta orang, bertambah sekitar 2,9 juta  orang dibanding angkatan kerja Agustus 2010 sebesar 116,5 juta orang atau bertambah 3,4 juta
orang dibanding Februari 2010 sebesar 116,0 juta orang.

Jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 111,3 juta orang, bertambah
sekitar 3,1 juta orang dibanding keadaan pada Agustus 2010 sebesar 108,2 juta orang atau bertambah
3,9 juta orang dibanding keadaan Februari 2010 sebesar 107,4 juta orang.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 6,80 persen, mengalami penurunan dibanding TPT Agustus 2010 sebesar 7,14 persen dan TPT Februari 2010 sebesar 7,41 persen.

Setahun terakhir (Februari 2010―Februari 2011), hampir semua sector mengalami kenaikan jumlah pekerja, kecuali Sektor Pertanian dan Sektor Transportasi, masing-masing mengalami penurunan jumlah
pekerja sebesar 360 ribu orang (0,84 persen) dan 240 ribu orang (4,12 persen). Sektor Pertanian,
Perdagangan, Jasa Kemasyarakatan dan Sektor Industri secara berurutan menjadi penampung terbesar  tenaga kerja pada bulan Februari 2011. 

Pada Februari 2011, jumlah penduduk yang bekerja sebagai buruh/karyawan sebesar 34,5 juta orang (31,01 persen), berusaha dibantu buruh tidak tetap sebesar 21,3 juta orang (19,15 persen) dan berusaha sendiri sejumlah 21,1 juta orang (19,01 persen).

Berdasarkan jumlah jam kerja pada Februari 2011, sebesar 77,1 juta orang (69,28 persen) bekerja di atas 35 jam perminggu, sedangkan pekerja dengan jumlah jam kerja kurang dari 8 jam hanya sebesar 1,4 juta orang (1,23 persen). 

Pada Februari 2011, pekerja pada jenjang pendidikan SD ke bawah masih tetap mendominasi yaitu sebesar 55,1 juta orang (49,53 persen), sedangkan pekerja dengan pendidikan Diploma sebesar 3,3 juta
orang (2,98 persen) dan pekerja dengan pendidikan Sarjana hanya sebesar 5,5 juta orang (4,98 persen).

·        Sistem pendidikan
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan  yang diselenggarakan di Indonesia , baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia  (Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti programwajib belajar  pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar /madrasah ibtidaiyah  dan tiga tahun di sekolah menengah pertama /madrasah tsanawiyah . Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagike dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.

·        Investasi
·        Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Kebijakan dasar penanaman modal adalah untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional serta mempercepat peningkatan penanaman modal.

Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
• menciptakan pertumbuhan ekonomi, 
• menciptakan lapangan kerja,
• menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan,
• menciptakan daya saing dunia usaha nasioanal, 
• menciptakan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional,
• mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, 
• mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan 
• menciptakan kesejahteraan masyarakat.
·        Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan Pemerintah juga menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberi perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun untuk melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Dan perlakuan sama ini tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.

Perusahaan penanam modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia. Sementara itu perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan penanaman modal asing yang mempekerjakan tenaga asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2007 dan No. 77 Tahun 2007, maka terdapat 25 bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanam modal termasuk penanaman modal asing, 43 bidang-bidang usaha yang dicadangkan untuk mikro, kecil, menengah dan koperasi, 36 bidang usaha yang harus bermitra, 120 bidang usaha yang diatur besarnya nilai modal asing, 19 bidang usaha yang diatur lokasinya, 25 bidang usaha yang harus memiliki izin khusus, 48 bidang usaha yang modal dalam negeri 100% dan 22 bidang usaha yang diatur pemilik modal dan lokasinya.

Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanaman modal yang melakukan penanaman modal baru maupun yang melakukan perluasan usaha. Perusahaan penanam modal yang akan mendapat fasilitas tersebut harus memenuhi kriteria:
• menyerap tenaga kerja,
• termasuk prioritas skala tinggi,
• termasuk pengembangan infrastruktur,
• melakukan alih teknologi,
• melakukan industri pionir,
• berlokasi di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau daerah lain dianggap perlu,
• bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi atau,
• industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

·        Bentuk fasilitas dapat berupa:
• pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu,
• pembebasan atau kerugian bea masuk atas impor barang modal, mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi didalam negeri,
• pembebasan atau kerugian bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu,
• Penyusutan Pajak Bumi dan Bangunan khususnya untuk bidang usaha tertentu pada wilayah atau kawasan tertentu,
• Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu dengan catatan penanaman modal baru merupakan industri pionir, industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memiliki nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional,
• bagi penanaman modal yang melakukan penggantian mesin atau barang modal lainnya dapat diberikan keringanan atau pembebasan bea masuk.

Hak-hak dalam bentuk fasilitas seperti tersebut diatas tidak diberikan secara sekaligus tetapi melalui proses perpanjangan serta proses diperbaharui sesuai jumlah tahun-tahun yang ditetapkan.

Undang-Undang No.25 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan dan izin tersebut diperoleh melalui pelayanan satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu tersebut bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi. Mengenai penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dilakukan oleh lembaga atau instansi seperti BKPM di tingkat Pusat atau BKPMD atau sejenisnya di tingkat daerah. Dengan demikian, dalam waktu yang tidak terlalu lama, perizinan investasi di seluruh Indonesia akan dilaksanakan melalui pelayanan terpadu Satu Pintu.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), adalah lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasi kebijakan penanaman modal. Berdasarkan pasal 27 UU No. 25 Tahun 2007 BKPM dipimpin seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Amanat UU No. 25 Tahun 2007 ini sangat mendasar sekali dalam arti kata Kepala BKPM memiliki jalur komunikasi langsung kepada Presiden baik untuk hal-hal yang menyangkut kebijakan penanaman modal secara umum maupun hal-hal yang bersifat khusus.

Untuk menarik minat modal asing ke Indonesia, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan yang bersifat proaktif. Sebelum ini, Pemerintah lebih banyak mengandalkan pola marketing investasi yang bersifat tradisional yaitu melalui penyelenggaraan konferensi, seminar dan yang sejenisnya. Tetapi sekarang jauh lebih lengkap dan bervariasi. Pada saat ini BKPM memiliki 6 (enam) Kantor Investasi di seluruh dunia yaitu di Asia, Eropa, Australia dan Amerika Serikat. Di dalam website BKPM juga menampilkan informasi yang lengkap dan terkini. Sementara itu, BKPM juga menerbitkan majalah baik dengan edisi bahasa Indonesia maupun edisi bahasa Inggris. Ini belum terhitung penyelenggaraan pameran di berbagai pelosok dunia.

Dalam menerapkan marketing investasi seperti diuraikan di atas, BKPM menerapkan dua strategi ganda yang saling mendukung. Strategi yang pertama, yaitu strategi menarik modal asing melalui jalur sektor. Yang dimaksud dengan strategi ini adalah bahwa dalam setiap pertemuan dengan calon investor asing, BKPM  tidak lagi bicara hal-hal yang bersifat umum, misalnya:
• indikator-indikator ekonomi,
• tersedianya infrastruktur,
• kebijakan penanaman modal secara umum,
• tersedianya tenaga kerja yang terampil,
• fasilitas penanaman modal serta insentif yang ditawarkan, 
• dan lain-lain
Tetapi dalam setiap pertemuan dangan calon investor BKPM sudah berbicara secara spesifik. Sektor-sektor penanaman modal yang ditawarkan misalnya kalau BKPM menawarkan industri baja, data yang dibawa harus lengkap mulai dari data impor/ekspor dari produk yang ditawarkan termasuk data tersedianya bahan baku pendukung, potensi pasar saat ini dan dimasa datang, kompetitor, lokasi proyek yang ditawarkan berikut harga tanah/bagunan untuk pabrik, cost of construction, tersedianya supply listrik, serta dukungan infrastruktur lainnya, sampai kepada perkiraan cost of project.

Dengan data yang lengkap seperti ini, maka calon investor tinggal menghitung secara kasar kira-kira rate of return-nya berapa persen dan bagaimana kondisi di negara-negara pesaing Indonesia, misalnya Vietnam atau Malaysia.

Jadi dalam setiap penyelenggara temu bisnis di luar negeri, Pemerintah Indonesia BKPM akan berbicara mengenai satu  sektor secara lengkap. Dan di setiap negara yang akan ditawarkan bisa berbeda sektornya oleh karena potensi investor di masing-masing negara juga berbeda.

Strategi kedua adalah menyerang langsung ke akar rumput artinya dalam menawarkan sektor-sektor tersebut BKPM tidak akan berbicara dengan calon investor  yang tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan. BKPM hanya akan berbicara dengan calon investor yang memiliki wewenang memutuskan. Jadi dengan demikian pertemuan dengan calon investor tidak perlu melalui konferensi atau seminar, tetapi BKPM dapat langsung meminta agar pertemuan diselenggarakan di kantor calon investor atau di tempat lain yang disepakati.

Strategi langsung menyerang ke akar rumput ini, memang memerlukan anggaran yang cukup besar bahkan pimpinan BKPM merasa kurang waktu, apabila harus mendatangi kantor atau tempat calon investor satu persatu.

Tetapi ini memang strategi yang harus dipilih oleh Pemerintah Indonesia, kalau tidak maka Indonesia akan tetap tertinggal dari negara-negara pesaing-pesaing Indonesia seperti Malaysia, Vietnam, Thailand serta Cina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar